The Accountability of Waqf Managers: Reviewed from Judicial and Accounting Aspects (PSAK NO 412)
Abstrak
Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Badan Wakaf Indonesia dalam pengelolaan wakaf dan penyelesaian sengketa, serta apakah BWI Kota Salatiga telah menggunakan standar akuntansi wakaf yaitu PSAK nomor 112 tentang akuntansi wakaf dalam perlakuan akuntansi wakafnya untuk mewujudkan akuntabilitas lembaga. Pengelolaan wakaf didasarkan pada undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Sedangkan, untuk standar akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan wakaf adalah standar yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yaitu PSAK 112 tentang Akuntansi Wakaf. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif komparatif yaitu dengan mendeskripsikan dan menggambarkan keadaan objek penelitian lalu dibandingkan dengan standar yang ada. Data penelitian diperoleh dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga wakaf Salatiga (BWI Kota Salatiga) belum sepenuhnya menyajikan laporan keuangannya sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum baik PSAK 45 tentang pelaporan keuangan entitas nirlaba maupun PSAK 112 tentang akuntansi wakaf. Selanjutnya, dalam penyelesaian sengketa dalam masalah wakaf BWI kota salatiga hanya berperan sebagai mediator, pendamping, pengarah dan pembina saja, penyelesaian masalah perwakafan cenderung diserahkan kepada masing-masing pihak yang terlibat.
Kata Kunci: Sengketa Wakaf, Akuntansi Wakaf, Akuntabilitas, Pengelola Wakaf









